Ringankan Cicilan, Ini Cara Restrukturisasi KPR di Masa Pandemi

KPR
26 Februari 2021
Bagikan:
Ringankan Cicilan, Ini Cara Restrukturisasi KPR di Masa Pandemi

Tahun 2020 bisa dibilang merupakan tahun yang penuh dengan ujian. Penyebaran virus Corona di dunia memaksa kita harus membatasi aktivitas di luar rumah dengan social distancing atau pembatasan sosial. Tak pelak lagi kondisi ini pun membawa dampak negatif tak hanya bagi perekonomian nasional, tetapi juga ekonomi rumah tangga.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Agustus 2020 ada 29,12 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak oleh Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,56 juta orang di antaranya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), 1,77 juta orang terpaksa tidak bekerja sementara, dan 24,03 juta orang terkena pengurangan jam kerja serta gaji.

Kondisi ini makin terasa sulit karena kebutuhan hidup tetap berjalan. Tak hanya harus memenuhi kebutuhan pokok seperti makan, listrik, dan air, banyak dari kita yang juga memiliki kewajiban untuk membayar kredit atau cicilan yang masih berjalan, salah satunya adalah cicilan kredit pemilikan rumah alias KPR.

Jika Anda termasuk dalam kelompok yang tengah berjuang membayar cicilan KPR di tengah pandemi, mengajukan restrukturisasi kredit bisa menjadi salah satu opsi yang patut dipertimbangkan. Namun sebelum melakukannya, mari kita pahami dulu apa sebenarnya restrukturisasi kredit itu dan manfaatnya bagi kita.

Definisi restrukturisasi kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2015 menjelaskan bahwa restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Upaya-upaya ini, antara lain dilakukan melalui:

  1. Penurunan suku bunga kredit
  2. Perpanjangan jangka waktu kredit
  3. Pengurangan tunggakan bunga kredit
  4. Pengurangan tunggakan pokok kredit
  5. Penambahan fasilitas kredit
  6. Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara

Dalam hal kredit rumah, restrukturisasi kredit dilakukan bank untuk meringankan beban debitur yang tengah kesulitan dalam membayar cicilan pinjaman KPR yang sedang berjalan. Harapannya, setelah restrukturisasi kredit dilakukan, debitur dapat membayar cicilan KPR dengan lebih lancar.

Restrukturisasi KPR di masa pandemi

Beruntung, pemerintah menyadari betul kesulitan masyarakat dalam membayar cicilan di tengah pandemi Covid-19 ini. Sejumlah stimulus pun digelontorkan demi meringankan beban keuangan kita, salah satunya dalam bentuk kebijakan relaksasi kredit.

OJK mengeluarkan dua aturan yang menjadi payung hukum soal restrukturisasi kredit di masa pandemi, yakni:

  • POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
  • POJK No. 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Khusus bagi debitur kredit rumah, penerapan relaksasi kredit berupa restrukturisasi mengacu kepada POJK No. 11/POJK.03/2020. Secara ringkas, kebijakan ini memberikan keleluasaan kepada bank untuk melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur, termasuk pengusaha UMKM yang terkena dampak Covid-19.

Lalu apa efek kebijakan ini bagi kita sebagai debitur KPR? Dalam situasi normal, jika seseorang mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank, hal ini akan tercermin dalam skor kreditnya di Sistem Layanan Informasi Kreditur (SLIK) OJK. Bank akan mengubah status kredit orang tersebut dengan “Kredit Tidak Lancar” atau bahkan memasukkannya ke dalam daftar blacklist debitur. Akibatnya, orang tersebut akan kesulitan atau bahkan tidak bisa sama sekali mengajukan pinjaman di masa depan.

Namun dengan adanya kebijakan relaksasi kredit dari OJK ini, debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit di masa pandemi tetap memiliki status “Kredit Lancar” dalam SLIK OJK. Dengan demikian, riwayat kredit Anda tetap “bersih” dan Anda pun tetap bisa leluasa mengajukan pinjaman di masa depan.

Adapun debitur yang berpotensi mendapatkan relaksasi kredit adalah mereka yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban kepada bank karena debitur atau usaha debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Kebijakan relaksasi kredit ini berlaku satu tahun sejak diterapkan, yakni hingga 31 Maret 2021. Meski demikian, pada akhir Oktober 2020 OJK mengungkapkan akan memperpanjang kebijakan ini hingga Maret 2022. Aturan soal perpanjangan masa relaksasi kredit saat ini masih digodok oleh OJK.

Syarat restrukturisasi KPR di masa pandemi

Bagi Anda yang ingin mendapatkan restrukturisasi KPR di tengah pandemi Corone, ada sejumlah syarat yang perlu Anda penuhi berdasarkan peraturan OJK.

Syarat nasabah

Nasabah atau debitur yang bisa memperoleh keringanan restrukturisasi KPR dari bank selama masa pandemi adalah:

  1. Debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19), termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
  2. Debitur memiliki plafon pinjaman paling banyak Rp 10 miliar

Soal kriteria debitur seperti apa yang dinilai terdampak oleh Corona, OJK memberikan keleluasaan kepada bank untuk menentukan pedomannya masing-masing.

Syarat dokumen

Secara umum, beberapa dokumen yang menjadi syarat dalam pengajuan restrukturisasi KPR adalah:

  1. Formulir atau surat permohonan dari bank
  2. Rekening koran 3 bulan terakhir
  3. KTP suami dan KTP Isteri (jika sudah menikah)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Akta Nikah (jika sudah menikah)
  6. Dokumen atau surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa ada pengurangan penghasilan atau pemutusan hubungan kerja (PHK)
  7. Slip gaji 3 bulan terakhir

Cara restrukturisasi KPR di masa pandemi

Berikut ini proses dan prosedur yang harus Anda lalui dalam pengajuan restrukturisasi KPR di tengah pandemi Covid-19:

  1. Hubungi pihak bank

    Kunjungi situs resmi bank KPR Anda untuk mengetahui kontak yang bisa Anda hubungi dalam pengajuan restrukturisasi, baik itu nomor telepon, alamat email, atau nomor Whatsapp. Sebisa mungkin hindari pertemuan tatap muka, mengingat adanya penerapan social distancing.

  2. Ajukan permohonan dan lengkapi dokumen

    Setelah menghubungi pihak bank, Anda perlu mengisi formulir atau surat permohonan restrukturisasi yang disediakan oleh bank. Anda juga akan diminta menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan.

  3. Proses assessment atau penilaian oleh bank

    Bank kemudian akan menilai profil Anda, apakah memenuhi kriteria restrukturisasi KPR di masa pandemi atau tidak. Ini dilakukan dengan wawancara dan juga pemeriksaan dokumen.

  4. Penawaran skema restrukturisasi

    Jika Anda dinilai memenuhi kriteria, maka bank akan memberikan skema restrukturisasi KPR yang sesuai dengan profil Anda.

Skema restrukturisasi KPR

Perlu diingat bahwa melakukan restrukturisasi KPR bukan berarti Anda bisa terbebas dari kewajiban membayar cicilan sama sekali. Fasilitas ini diberikan untuk meringankan beban cicilan KPR Anda, bukan menghilangkannya.

Oleh karena itu, untuk memastikan Anda mendapatkan skema restrukturisasi KPR yang paling tepat, pahami tiap skema restrukturisasi yang ditawarkan.

  1. Skema penurunan suku bunga

    Dalam skema ini, Anda tetap diwajibkan membayar cicilan bunga dan pokok pinjaman tiap bulan. Hanya saja, bank akan menurunkan bunga KPR Anda, sehingga cicilan bulanan Anda pun menjadi lebih kecil.

  2. Skema perpanjangan tenor pinjaman Selain menurunkan suku bunga, bank juga kerap menawarkan skema restrukturisasi dengan memperpanjang tenor pinjaman KPR. Dengan tenor pinjaman yang lebih lama, maka cicilan KPR Anda pun jadi lebih ringan.

  3. Skema grace period

    Skema restrukturisasi KPR dengan grace period memungkinkan Anda untuk membayar sebagian saja cicilan bunga dan pokok pinjaman, atau membayar bunga saja selama periode tertentu. Lama periode ini tergantung bank masing-masing, biasanya sekitar tiga bulan sampai satu tahun.

Untuk menemukan skema restrukturisasi yang paling menguntungkan bagi Anda, jangan ragu untuk menanyakan hal ini secara detail kepada pihak bank. Jika perlu, minta buatkan simulasi untuk masing-masing skema yang ada.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam restrukturisasi KPR di masa pandemi

Restrukturisasi KPR memang menjadi salah satu jalan paling realistis yang bisa Anda tempuh untuk meringankan beban keuangan di tengah pandemi Covid-19. Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum memutuskan untuk menggunakan fasilitas ini.

  1. Pastikan status kredit di SLIK OJK

    Berdasarkan POJK No. 11/POJK.03/2020, memang sudah jelas disebutkan bahwa kredit Anda tetap berstatus “Kredit Lancar” jika Anda mengajukan restrukturisasi di masa pandemi. Namun, pastikan kembali hal ini kepada pihak bank, sebab bank lah yang akan melaporkan status kredit nasabah kepada OJK.

    Sebagai contoh, ada juga bank yang meskipun memberikan status “Kredit Lancar” kepada debitur yang merestrukturisasi kredit di tengah pandemi, tetapi memberikan catatan “Restruktur” dalam profil kredit nasabah tersebut. Nah, dampaknya apa bagi kita jika bank memberikan catatan tersebut? Hal ini yang perlu Anda pastikan kepada pihak bank.

  2. Biaya restrukturisasi

    Jangan salah, restrukturisasi pinjaman KPR ini juga dikenakan biaya lho. Besarnya bervariasi, tergantung kebijakan tiap-tiap bank. Pastikan Anda sudah menyiapkan dana untuk kebutuhan ini sebelum mengajukan ya.

  3. Implikasi keuangan pasca restrukturisasi

    Restrukturisasi kredit di masa pandemi ini memiliki batas waktu, yakni hingga Maret 2022 jika OJK telah sah mengeluarkan aturan perpanjangan relaksasi kredit. Oleh karenanya, pastikan keuangan Anda sudah pulih saat batas waktu kebijakan ini berakhir. Jika hingga saat itu Anda masih menjalani skema restrukturisasi, maka siap-siap status kredit Anda berubah jadi “Tidak Lancar” di SLIK OJK.

    Selain itu, skema restrukturisasi yang Anda pilih juga bisa memberikan dampak yang berbeda-beda bagi keuangan Anda setelah masa restrukturisasi berakhir.

    Sebagai contoh, jika Anda memilih skema grace period, maka Anda hanya membayar bunga cicilan selama masa restrukturisasi berjalan. Dengan begitu, pastikan Anda siap membayar cicilan lebih besar setelahnya, karena pokok pinjaman yang sebelumnya tidak Anda bayar harus Anda cicil lebih besar di bulan-bulan selanjutnya.

  4. Pengajuan restrukturisasi belum tentu disetujui

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dalam POJK No. 11/POJK.03/2020, OJK memberikan kebebasan kepada masing-masing bank untuk menentukan kriteria debitur yang dinilai pantas mendapatkan keringanan restrukturisasi kredit di masa pandemi. Artinya, bank juga memiliki kewenangan untuk menolak pengajuan restrukturisasi kredit jika debitur dinilai tidak memenuhi kriteria.

    Jadi bagaimana? Sudah mantap mengajukan restrukturisasi KPR kepada bank Anda? Meskipun proses restrukturisasi ini terlihat rumit dan membingungkan, percayalah bahwa manfaatnya akan sangat terasa bagi Anda di tengah masa sulit seperti sekarang. Yang penting Anda sudah melakukan perhitungan matang dan memikirkan konsekuensinya dalam jangka panjang.

Bagikan:
Artikel Terkait