6 Cara Mengurus Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat

Rumah dan Properti
04 Maret 2022
Bagikan:
6 Cara Mengurus Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat

Tanah yang belum bersertifikat atau yang sering disebut juga tanah girik masih kerap dijumpai di Indonesia, terutama di daerah pedesaan atau kota kecil. Tanah jenis ini, secara hukum tidak memiliki status kepemilikan yang sah. Lalu bagaimana jika mendapat tanah seperti ini dalam warisan? Apakah ada cara mengurus tanah warisan yang belum bersertifikat?

Bagi Anda yang mendapatkan tanah warisan yang belum bersertifikat, jangan panik dulu. Ada cara yang bisa Anda tempuh untuk mengurusnya. Artikel ini akan membahas dengan lengkap tata cara pengurusan tanah warisan dari yang sebelumnya berstatus girik hingga menjadi sertifikat hak milik alias SHM.

Apa itu tanah girik?

Sebelum membahas soal cara mengurus tanah warisan yang belum bersertifikat, ada baiknya kita pahami dulu apa itu tanah tanpa sertifikat atau tanah girik. Tanah girik adalah tanah yang belum memiliki sertifikat resmi dan belum terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam banyak kasus, tanah ini biasanya berupa tanah warisan atau tanah turun temurun yang dikuasai secara hukum adat.

Lantaran tidak bersertifikat resmi, maka penguasa tanah girik tidak membuktikan bahwa orang tersebut sebagai pemilik tanah yang sah. Dalam Undang-Undang No. 50 Tahun 1960 tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria, telah ditetapkan sejumlah jenis hak atas tanah, yakni:

  1. Hak milik
  2. Hak guna-usaha
  3. Hak guna-bangunan
  4. Hak pakai
  5. Hak sewa
  6. Hak membuka tanah
  7. Hak memungut-hasil hutan
  8. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara

Hak kuasa atas tanah girik hanya dibuktikan dengan surat hak kuasa atas lahan, bukan kepemilikan atas lahan tersebut. Meski bisa digunakan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), surat girik tanah tidak memiliki posisi yang kuat di mata hukum. Oleh karenanya, penting untuk mengubah status tanah girik ke SHM atau sertifikat hak milik jika Anda memperoleh hak waris atas tanah seperti ini.

(Baca: Panduan Cara Mengubah Status Tanah Girik ke SHM)

Cara mengurus tanah warisan yang belum bersertifikat

Jika Anda mendapatkan tanah warisan yang belum bersertifikat, segera urus surat-suratnya di kantor pertanahan terdekat. Begini caranya:

1. Mengurus akta kematian

Hal pertama yang harus dilakukan oleh ahli waris adalah mengurus akta kematian penguasa tanah yang belum bersertifikat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, berikut ini sejumlah syarat dokumen yang perlu Anda siapkan untuk mengurusnya:

  • Surat pengantar dari ketua RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat
  • Keterangan kematian dari dokter atau paramedis

Selain berkas-berkas di atas, siapkan juga fotokopi KTP dari Almarhum/ Almarhumah, KTP pelapor, KTP saksi, dan akta kelahiran serta akta perkawinan (jika sudah menikah).

Adapun langkah-langkah untuk mengurus surat kematian setelah syarat-syarat dokumen lengkap adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pelaporan kematian dan menyerahkannya beserta dokumen-dokumen yang disyaratkan kepada petugas registrasi di kantor desa atau kelurahan setempat
  2. Membawa berkas persyaratan dan surat kematian dari kelurahan ke kantor kecamatan untuk ditandatangan
  3. Membawa berkas persyaratan dan surat kematian yang sudah ditandatangan oleh pihak kecamatan ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) setempat
  4. Akta kematian diproses oleh Disdukcapil dalam kurun waktu 14 hari kerja

Perlu diingat bahwa setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh ketua RT kepada Disdukcapil setempat selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal kematian.

2. Membuat surat keterangan waris

Langkah selanjutnya dalam tata cara mengurus tanah warisan yang belum bersertifikat adalah membuat surat keterangan waris (SKW). Bagi warga negara Indonesia (WNI), surat ini perlu dibuat di kantor kelurahan dan dikuatkan oleh camat. Sementara itu, bagi WNI keturunan, perlu membuat akta waris di kantor notaris.

3. Mengurus surat hak atas tanah di kantor pertanahan

cara-mengurus-tanah-warisan-yang-belum-bersertifikat-1.jpg

Selanjutnya, Anda perlu mengurus surat hak atas tanah. Untuk mendapatkan surat ini, para ahli waris perlu datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan:

  • Surat kematian penguasa tanah
  • Surat tanda bukti sebagai ahli waris atau SKW/ akta waris
  • Surat keterangan kepala desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dan pendahulu-pendahulunya menguasai bidang tanah tersebut selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut
  • Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertifikat dari kantor pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan kantor pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh kepala desa atau kelurahan

Perlu dicatat bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997, warisan berupa hak atas tanah yang menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, maka akan didaftarkan peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka.

(Baca: Beli Tanah Kosong, Perhatikan 5 Hal Ini)

4. Pembuktian hak atas tanah

Masih menurut PP No. 24 Tahun 1997, pembuktian hak atas tanah yang belum bersertifikat dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:

  1. Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya
  2. Penguasaan tersebut, baik sebelum maupun selama pengumuman daftar isian yang memuat data yuridis tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

Adapun pengumuman daftar isian yang memuat hasil penelitian alat-alat bukti beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan akan diumumkan selama 30 hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Tujuannya, untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.

Pengumuman ini akan dilakukan di kantor panitia ajudikasi, kantor kepala desa/ kelurahan setempat, dan di tempat lain yang dianggap perlu. Pengumuman juga dapat dilakukan melalui media massa untuk pendaftaran tanah secara sporadik individual.

5. Pembukuan, pengakuan, dan pemberian hak atas tanah

Setelah jangka waktu pengumuman berakhir dan tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, maka data fisik dan data yuridis akan disahkan dengan suatu berita acara yang bentuknya ditetapkan oleh menteri. Berita acara inilah yang kemudian menjadi dasar untuk:

  • Pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah
  • Pengakuan hak atas tanah
  • Pemberian hak atas tanah

6. Penerbitan sertifikat

Langkah terakhir dalam cara mengurus tanah warisan yang belum bersertifikat adalah menunggu penerbitan sertifikat. Jika data fisik dan data yuridis sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, maka BPN akan segera melakukan pembukuan dalam buku tanah.

Sertifikat hak tanah kemudian akan diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.

Jika hak atas tanah merupakan hak bersama para ahli waris, maka sertifikat dapat diterbitkan sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap ahli waris. Di dalamnya akan dimuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.

Sekarang sudah tahu kan bagaimana cara mengurus tanah warisan yang belum bersertifikat? Semoga artikel ini dapat menjadi panduan Anda ketika menghadapi situasi tersebut.

Bagikan:
Artikel Terkait