5 Tips Membeli Rumah Bekas Agar Tidak Tertipu

Rumah dan Properti
29 Desember 2021
Bagikan:
5 Tips Membeli Rumah Bekas Agar Tidak Tertipu

Pilihan membeli rumah bekas kian diminati oleh para pemburu rumah pertama. Alasan utamanya adalah karena harga rumah bekas cenderung lebih miring ketimbang rumah baru. Tapi membeli rumah bekas tentu juga membawa risiko tersendiri. Jika tak hati-hati, Anda malah bisa menanggung rugi finansial dalam jangka panjang.

Salah satu risiko paling besar dan paling sering ditemui saat membeli rumah second adalah penjual yang tidak jujur. Sering kali karena ingin rumahnya cepat laku, penjual tidak mengungkapkan kondisi rumah yang sebenarnya atau menutupi poin negatif dari rumah yang dijual tersebut. Alhasil, kita sebagai pembeli baru mengetahuinya belakangan, sehingga sudah telat apabila ingin membatalkan pembelian rumah.

Kalau sudah begini, harus menyalahkan siapa?

Betul kalau penjual rumah merupakan pihak yang patut disalahkan karena tidak mengungkapkan 100% kondisi rumah yang sebenarnya. Tapi sejujurnya ini bisa dimengerti, karena toh dia yang akan diuntungkan jika rumah cepat terjual. Kita lah sebagai pembeli yang seharusnya bisa lebih cermat dan cerdas saat memilih rumah.

Ketidak hati-hatian ini yang kemudian membuat banyak orang merasa “ditipu” oleh penjual ketika membeli rumah bekas. Padahal bukan tertipu, mereka hanya kurang cermat memeriksa kondisi rumah. Sehingga ketika ada detail yang terlewat dan baru diketahui belakangan, tanpa disadari itu sebenarnya adalah kesalahan kita sendiri.

Untuk menghindari hal ini, Mortgage Master akan memberikan sejumlah tips yang bisa Anda terapkan ketika membeli rumah bekas.

1. Survei langsung ke lokasi

Saat ini membeli rumah sudah biasa dilakukan secara online. Cukup kunjungi market place properti, pilih rumah yang diinginkan, lalu mengontak nomor penjual yang tertera di website tersebut. Cara ini tentu sangatlah menguntungkan bagi calon pembeli, karena bisa menghemat waktu dan energi ketimbang harus mencari rumah secara offline.

Meski demikian, melakukan kunjungan langsung atau survei ke lokasi rumah tetaplah wajib. Karena hanya dengan melakukan survei, kita tahu bagaimana kondisi rumah yang sebenarnya. Bisa jadi spesifikasi dan penampakan rumah berbeda antara yang tertera di website dengan aslinya. Oleh karena itu, selalu survei langsung rumah yang diinginkan untuk menghindari risiko tertipu penjual nakal.

(Baca: 10 Tips Membeli Rumah Bekas untuk Mendapatkan yang Terbaik)

2. Cek kondisi rumah sedetail mungkin

Saat melakukan survei, jangan sampai melewatkan detail sekecil apapun. Periksa kondisi rumah, mulai dari bangunannya, luas lahan, akses jalan, sampai detail terkecil seperti noda di dinding atau lubang-lubang serangga. Tujuannya, agar Anda tidak mendapat “kejutan” yang tidak menyenangkan ketika rumah sudah dibeli.

Cek juga letak rumah dan pencahayaannya. Ini akan mempengaruhi suhu dan kelembapan di dalam rumah nanti. Ketersediaan ventilasi udara atau jendela juga penting Anda perhatikan untuk memastikan sirkulasi rumah berjalan baik.

Mengecek kondisi rumah bekas yang akan Anda beli sangat penting Anda lakukan selain untuk menghindari kerugian di masa depan, juga untuk membantu Anda memperkirakan apakah rumah membutuhkan renovasi atau tidak setelah Anda tempati. Jika ya, maka ada biaya tambahan yang masih perlu Anda siapkan selain harga pembelian rumah.

3. Cek dokumen rumah

membeli-rumah-bekas-1.jpg

Anda juga bisa langsung mengecek dokumen rumah saat melakukan survei. Minta pemilik rumah atau penjual sekalian membawa surat-surat rumah sehingga Anda bisa langsung cek di lokasi. Ini akan mempersingkat proses pembelian rumah bekas.

Beberapa dokumen rumah yang wajib Anda teliti, di antaranya:

  • Surat kepemilikan tanah (SHM, SHGB, SHP)
  • Sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Akta jual beli
  • Surat pajak bumi dan bangunan (PBB)
  • Bukti-bukti pembayaran tagihan (air, listrik, telefon, dll)
  • Surat roya, jika sudah lunas KPR

Selain mengecek keberadaan dokumen-dokumen rumah ini, Anda juga wajib memeriksa legalitasnya. Minta izin kepada penjual untuk membawa surat-surat tersebut ke notaris dan kantor pertanahan untuk verifikasi data yuridis dan keabsahan dokumen. Ini juga untuk memastikan status kepemilikan rumah dan apakah rumah dalam status sengketa atau tidak.

(Baca: 5 Dokumen Rumah yang Wajib Diteliti Saat Membeli Rumah)

4. Wawancara warga sekitar

Sebagai pembeli, tentunya kita jangan mudah percaya semua perkataan penjual. Kroscek semua informasi dari penjual dengan testimoni warga di sekitar rumah. Beberapa hal yang perlu Anda tanyakan kepada mereka, di antaranya:

  • Keamanan lingkungan
  • Akses air bersih
  • Banjir atau tidak
  • Kebersihan lingkungan
  • Sarana dan prasarana publik di sekitar rumah
  • Jaringan Internet yang tersedia

Dengan mewawancara warga sekitar, Anda bisa menilai apakah kondisi lingkungan di sekitar rumah sesuai dengan kebutuhan Anda atau tidak. Hal ini penting, karena Anda akan tinggal di area tersebut dalam waktu yang lama. Jadi pastikan bahwa tak hanya rumah, tapi juga area sekitarnya dapat membuat Anda betah dan nyaman.

5. Ketahui status KPR rumah

Jangan salah, rumah yang belum lunas KPR juga bisa dijual kembali lho. Konsekuensinya, sisa utang KPR yang masih berjalan akan dialihkan dari pemilik rumah lama ke pemilik yang baru.

Membeli rumah yang masih dalam proses cicilan KPR tidak ada salahnya, yang penting Anda sudah mengetahuinya sejak awal. Dengan begitu, Anda bisa mempersiapkan diri untuk membayar cicilan KPR dari pemilik lama. Selain itu, pastikan juga melakukan over kredit lewat bank, bukan di bawah tangan.

Over kredit lewat bank, artinya Anda dan pemilik rumah lama menyatakan maksud melakukan take over KPR langsung ke bank. Nantinya bank akan menilai apakah profil Anda layak atau tidak dan memutuskan apakah akan menyetujui atau menolak permohonan Anda. Jika disetujui, maka prosedur take over dapat langsung dilakukan di bank tersebut. Jika ditolak, maka Anda dan pemilik rumah lama perlu mencari bank lain yang mau mengambil alih utang KPR dari bank lama.

Cara ini memang cukup kompleks dan panjang, tapi merupakan cara paling aman jika Anda berniat membeli rumah bekas yang KPR-nya masih berjalan. Hindari melakukan over kredit di bawah tangan, di mana pemilik rumah lama masih tercatat sebagai debitur KPR, tapi Anda lah yang membayar cicilan tiap bulan. Cara ini memang lebih cepat, tapi berisiko tinggi. Karena ketika pinjaman KPR lunas, rumah yang Anda tempati masih akan tercatat dimiliki oleh pemilik lama.

Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan KPR seperti Mortgage Master untuk membantu Anda menemukan KPR terbaik untuk tujuan over kredit. Cukup daftarkan diri secara online, dan tim Mortgage Master akan menghubungi Anda kembali dalam 1x24 jam di hari kerja.

Bagaimana, sudah siap membeli rumah bekas dengan cerdas? Jangan sampai hanya karena kurang hati-hati, Anda menanggung kerugian finansial dalam jangka panjang. Ingat, rumah adalah salah satu aset pribadi yang paling berharga. Jadi sudah sewajarnya kita selektif dan cermat ketika akan membelinya.

Bagikan:
Artikel Terkait