Mengenal PBG dan Cara Mengurusnya untuk Hunian

Rumah dan Properti
27 Mei 2022
Bagikan:
Mengenal PBG dan Cara Mengurusnya untuk Hunian

Bagi yang baru punya rumah, mengurus IMB atau sertifikat Izin Mendirikan Bangunan adalah hal yang wajib dilakukan. Surat ini merupakan salah satu surat penting bagi pemilik rumah dan harus dimiliki agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari. Tapi sekarang IMB sudah tidak berlaku lagi. Gantinya, kini ada Persetujuan Bangunan Gedung atau yang disingkat PBG.

PBG resmi berlaku sejak Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pada 2021. Dengan berlakunya peraturan ini, maka IMB resmi dihapuskan dan diganti dengan PBG.

Jika Anda baru saja memiliki atau merenovasi rumah, maka wajib hukumnya mengurus PBG hunian Anda. Untuk itu, mari pahami soal PBG, mulai dari pengertian, persyaratan, sampai cara pengajuannya.

Apa itu PBG?

Menurut PP No. 16 Tahun 2021, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Menurut situs resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), PBG memiliki sejumlah fungsi, di antaranya:

  • Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal
  • Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya
  • Mendata keberadaan rencana bangunan gedung

Jadi sama seperti IMB, PBG merupakan izin penting yang harus dimiliki bagi pemilik rumah atau tempat tinggal. Izin PBG diberikan sesuai dengan ketentuan fungsi bangunan dan klasifikasi bangunan. Fungsi bangunan gedung dibagi menjadi:

  • Fungsi hunian
  • Fungsi keagamaan
  • Fungsi usaha
  • Fungsi sosial dan budaya
  • Fungsi khusus

Sementara klasifikasi bangunan gedung dibagi menjadi:

  • Tingkat kompleksitas: bangunan gedung sederhana, tidak sederhana, dan khusus
  • Tingkat permanensi: bangunan gedung permanen dan nonpermanen
  • Tingkat risiko bahaya kebakaran: bangunan gedung tingkat risiko kebakaran tinggi, sedang, dan rendah
  • Lokasi: bangunan gedung di lokasi padat, sedang dan renggang
  • Ketinggian bangunan gedung: bangunan gedung super tinggi, pencakar langit, bertingkat tinggi, bertingkat sedang, dan bertingkat rendah
  • Kepemilikan bangunan gedung: bangunan gedung milik negara dan selain negara
  • Klas bangunan

(Baca: 5 Dokumen Rumah yang Wajib Diteliti Saat Membeli Rumah)

Sanksi

Lalu apa yang terjadi kalau tidak mengurus PBG atau memperbaruinya sesuai dengan kondisi bangunan saat ini? Menurut PP No. 16 Tahun 2021, pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG akan dikenai sanksi administratif sebagai berikut:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  • Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
  • Pembekuan PBG
  • Pencabutan PBG
  • Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung
  • Pencabutan SLF bangunan gedung
  • Perintah pembongkaran bangunan gedung

Syarat pengajuan PBG

cara-mengurus-pbg-1.jpg

Dikutip dari situs resmi SIMBG, syarat utama pengajuan PBG adalah melengkapi dokumen untuk data diri pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, data tanah, dan dokumen rencana teknis. Berikut ini rinciannya:

  • Data diri: nama, nomor KTP, alamat tinggal, nomor telepon, dll
  • Data teknis bangunan: jenis bangunan, fungsi bangunan, luas bangunan, tinggi bangunan, dll
  • Data tanah: dokumen kepemilikan tanah, luas tanah, gambar batas tanah, dll
  • Data pelengkap (termasuk rencana teknis): data umum, data teknis arsitektur, data teknis struktur, data teknis mekanikal, elektrikal, dan perpipaan

(Baca: Ini Jenis-Jenis Hak Atas Tanah yang Perlu Dipahami)

Cara pengajuan PBG

Pengajuan PBG dilakukan melalui empat tahap, yakni:

1. Pendaftaran

Untuk mengajukan PBG, pertama-tama Anda perlu mendaftar dan membuat akun terlebih dahulu di situs SIMBG.

SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG (surat tanda bukti hak atas status kepemilikan bangunan gedung), RTB (rencana teknis pembongkaran), dan pendataan, disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Lembaga ini beroperasi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Setelah membuat akun, barulah Anda bisa mengajukan permohonan izin PBG untuk hunian Anda. Panduan untuk membuat akun SIMBG dan cara mengajukan PBG dapat Anda temukan di sini.

2. Pemeriksaan pemenuhan standar teknis

Setelah melengkapi dan menyerahkan semua data dan rencana teknis bangunan melalui SIMBG, Sekretariat Dinas Teknis akan memeriksa dan memverifikasi data. Jika ada data yang tidak sesuai atau tidak lengkap, maka Anda akan diminta untuk melengkapinya kembali. Jika data sudah lengkap, sekretariat akan memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada Anda melalui SIMBG.

Konsultasi perencanaan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis yang meliputi dokumen rencana arsitektur dan dokumen rencana struktur, mekanikal, elektrikal, serta perpipaan. Untuk PBG rumah tinggal tunggal satu lantai dengan luas paling banyak 72 meter persegi dan rumah tinggal tunggal dua lantai dengan luas lantai paling banyak 90 meter persegi, pemeriksaan akan dilakukan oleh Tim Penilai Teknis (TPT). Untuk PBG di luar kriteria di atas, pemeriksaan akan dilakukan oleh Tim Profesi Ahli (TPA).

Hasil pemeriksaan ini kemudian akan dituangkan dalam Berita Acara yang akan diunggah sekretariat ke SIMBG. Jika ada pertimbangan teknis dalam Berita Acara, maka pemohon perlu memperbaiki dokumen rencana teknis bangunan. Proses ini akan diulang terus sampai rencana teknis dinilai sudah memenuhi standar teknis bangunan oleh TPT atau TPA.

3. Pernyataan pemenuhan standar teknis

Jika dokumen rencana teknis sudah telah memenuhi standar teknis, TPT atau TPA akan merekomendasikan penerbitan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis. Surat ini akan diterbitkan oleh Dinas Teknis. Namun jika rencana teknis dinilai belum memenuhi standar teknis, TPT atau TPA akan merekomendasikan pendaftaran ulang PBG untuk pemohon.

4. Penetapan nilai retribusi dan pembayaran

Setelah Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis diterbitkan, selanjutnya akan dilakukan penghitungan dan penetapan nilai retribusi oleh Dinas Teknis. Nilai retribusi daerah ditetapkan berdasarkan indeks terintegrasi dan harga satuan retribusi. Adapun harga satuan retribusi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Retribusi ini dikenakan kepada pemohon PBG oleh Pemerintah Daerah atas:

  • Layanan pemeriksaan pemenuhan standar teknis
  • Penerbitan PBG
  • Inspeksi bangunan gedung
  • Penerbitan SLF dan SBKBG
  • Pencetakan plakat SLF

Jika sudah tahu nilai retribusi yang ditetapkan, Anda kemudian perlu membayarnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

5. Penerbitan PBG

Apabila sudah membayar retribusi dan pihak DPMPTSP telah mendapatkan bukti pembayaran tersebut, penerbitan PBG pun dapat dilakukan. Seluruh proses pengajuan PBG, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan, bisa memakan waktu hingga 28 hari kerja, tergantung dari fungsi dan klasifikasi bangunan.

Jadi sudah tahu kan apa itu PBG dan bagaimana cara mengajukannya? Bagi yang belum punya izin ini, yuk segera diurus supaya terhindar dari masalah hukum di masa depan!

Bagikan:
Artikel Terkait