Mengenal FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

KPR
03 Januari 2023
Bagikan:
Mengenal FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

Mencari rumah murah saat ini tidaklah mudah. Meski demikian, sekarang ada banyak fasilitas yang mempermudah kita dalam mendapatkan rumah murah. Salah satunya adalah kredit pemilikan rumah bersubsidi atau KPR Bersubsidi. Program pembiayaan perumahan dari pemerintah ini memungkinkan masyarakat untuk memiliki rumah lebih mudah dan lebih cepat.

Anda pasti sudah sering mendengar istilah KPR bersubsidi dan sudah cukup familiar dengan program ini. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019, KPR Bersubsidi adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah dari pemerintah, berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana, baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Penyaluran KPR subsidi terutama ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam pembelian rumah tapak maupun rumah susun. Adapun bentuk fasilitas yang ditawarkan pemerintah melalui KPR subsidi ada dua, yakni:

  1. Dana murah jangka panjang berupa fasilitas likuiditas pembiayaan rumah (FLPP) melalui KPR Sejahtera
  2. Subsidi pemilikan rumah berupa subsidi bunga kredit perumahan melalui KPR Subsidi Selisih Bunga (KPR SSB) dan KPR Subsidi Selisih Marjin (KPR SSM)

Dalam artikel kali ini, kami akan fokus dalam membahas FLPP mulai dari pengertian, tujuan, keunggulan, sampai syarat mengajukannya.

Apa itu FLPP?

Masih berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019, dijelaskan bahwa FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Fasilitas pembiayaan ini bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung kredit pemilikan rumah sederhana sehat bagi MBR untuk memperoleh rumah tapak dan rumah susun melalui program KPR subsidi, KPR Sejahtera.

Dana FLPP dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau PPDPP. Namun pada 2021, Kementerian PUPR melalui PDPP secara resmi menunjuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai lembaga pengelola dan penyalur dana FLPP.

Pada 2022, BP Tapera ditargetkan untuk menyalurkan dana FLPP senilai Rp 23 triliun untuk 200 ribu unit rumah. Dikutip dari Kompas, hingga kuartal III/2022, BP Tapera tercatat telah menyalurkan dana FLPP sebesar Rp 15,73 triliun untuk 141.547 unit rumah.

Fitur dan Keunggulan KPR FLPP

KPR FLPP merupakan bagian dari program KPR Bersubsidi dari pemerintah yang tujuannya untuk memberikan akses kepada masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah yang layak. Jika dibandingkan dengan KPR biasa dari bank, KPR FLPP jelas memberikan sejumlah keunggulan dan keringan bagi nasabahnya. Berikut ini di antaranya:

1. DP atau uang muka ringan

Salah satu penghalang terbesar dalam membeli rumah adalah mengumpulkan uang muka alias DP rumah. Aspek yang satu ini tidak bisa dihindari meskipun kita membeli rumah dengan KPR, karena bank tetap akan meminta calon nasabah KPR untuk menyetor uang muka paling tidak 15% dari harga rumah. Bagi yang gajinya pas-pasan, jumlah tersebut tentunya bukan jumlah yang kecil.

Dengan KPR FLPP, kita yang berpenghasilan minim dapat membeli rumah dengan DP 1% saja. Sisanya bisa ditalangi oleh dana KPR FLPP. Tentunya ini sangat memudahkan kita dalam membeli rumah, bukan?

Tapi perlu diingat bahwa tak semua bank pelaksana yang menyediakan fasilitas KPR FLPP menetapkan DP 1%, semuanya kembali ke kebijakan masing-masing bank. Meski demikian, nilai DP untuk rumah subsidi yang dibiayai oleh KPR FLPP tidak akan melebihi 10% dari harga rumah. Jadi tetap lebih ringan dari KPR biasa.

2. Suku bunga tetap dan rendah

Dalam pembiayaan rumah, umumnya bank menetapkan suku bunga tetap selama periode awal pinjaman, dan kemudian dilanjutkan dengan suku bunga mengambang (floating) mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia untuk sisa masa pinjaman. Alhasil, suku bunga KPR kita bisa tiba-tiba naik di tengah jalan apabila suku bunga BI juga mengalami kenaikan.

Namun tidak demikian dengan KPR FLPP. Jika kita mengambil KPR subsidi ini, maka besar suku bunga pinjaman kita akan sama sampai masa pinjaman berakhir, yakni sebesar 5% saja setiap tahunnya. Selain jauh lebih ringan ketimbang bunga KPR biasa, kita pun bisa merencanakan keuangan dengan lebih tenang karena jumlah cicilan KPR selalu sama besarnya setiap bulan.

3. Bebas PPN

Rumah tapak dan rumah susun yang dibeli dengan KPR subsidi tidak akan dikenakan biaya PPN atau pajak pertambahan nilai. Artinya, komponen biaya pembelian rumah pun jadi berkurang.

4. Tenor panjang dan cicilan rendah

Keunggulan lain dari KPR FLPP adalah tenor atau jangka waktu pinjamannya cukup panjang, yakni sampai 20 tahun. Dengan tenor panjang dan suku bunga rendah sebesar 5%, tentunya angsuran KPR pun akan menjadi lebih ringan setiap bulannya. Kita pun jadi memiliki alokasi lebih untuk kebutuhan lain.

5. Bebas premi asuransi

Selain bebas PPN, KPR FLPP juga bebas premi asuransi. Jika pada KPR biasa nasabah biasanya dikenakan biaya premi asuransi ketika mengajukan KPR, ini tidak ada dalam proses KPR FLPP. Makin hemat biaya, bukan?

Syarat mengajukan KPR FLPP

flpp-1.jpg

Tidak semua orang bisa menerima dana KPR FLPP. Dikutip dari laman resmi BP Tapera, berikut ini syarat penerima KPR FLPP dari pemerintah:

  1. Berkewarganegaraan Indonesia
  2. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya
  3. Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
  4. Tidak memiliki rumah
  5. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.

Langkah pengajuan KPR FLPP

Untuk mengajukan KPR FLPP, Anda bisa melakukannya melalui aplikasi SIKASEP dari PPDPP. Aplikasi ini memudahkan Anda dalam mencari rumah subsidi, mencari bank penyalur KPR FLPP, sampai mengajukan KPR FLPP untuk membiayai pembelian rumah subsidi tersebut. Berikut ini panduannya:

  1. Download Aplikasi SIKASEP melalui Google Play Store
  2. Mendaftar diri di aplikasi SIKASEP
  3. Menentukan rumah dan bank penyalur melalui aplikasi SIKASEP
  4. Menyiapkan dokumen pengajuan KPR FLPP yang diperlukan bank penyalur:
    • Surat pemesanan rumah dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau resi KTP
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin
    • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi
    • Surat pernyataan pemohon
    • Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap
  5. Cek status pengajuan di aplikasi SIKASEP

Bagaimana? Mengajukan KPR FLPP cukup mudah bukan? Tak perlu ke luar rumah, Anda cukup mengajukan permohonan lewat aplikasi SIKASEP. Bagi yang berpenghasilan kurang dari Rp 8 juta per bulan, program FLPP sangat layak Anda coba. Selain rumah bisa lebih cepat Anda miliki, cicilan KPR ini pun jauh lebih ringan ketimbang KPR biasa. Selamat mencoba!

Bagikan:
Artikel Terkait