KPR Rumah Subsidi, Apa Bisa Over Kredit? Ketahui di Sini

KPR
21 Desember 2022
Bagikan:
KPR Rumah Subsidi, Apa Bisa Over Kredit? Ketahui di Sini

Dalam rangka mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki rumah pribadi, pemerintah telah meluncurkan sejumlah program bantuan perumahan. Salah satunya adalah program kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi atau KPR bersubsidi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019, KPR Bersubsidi merupakan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah dari pemerintah, berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Jadi jika Anda termasuk MBR dengan gaji bulanan kurang dari Rp 8 juta per bulan, maka Anda dapat mengajukan KPR bersubsidi untuk membeli rumah subsidi yang telah disediakan pemerintah. Cicilan KPR subsidi jelas jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan KPR biasa, dengan tenor yang cukup panjang pula.

Tapi bagaimana ketika di tengah-tengah masa cicilan, Anda dan keluarga berniat untuk menjual rumah subsidi yang Anda tempati? Apakah bisa melakukan over kredit untuk fasilitas KPR bersubsidi? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa itu over kredit?

Bagi yang belum tahu, over kredit atau take over kredit merupakan proses pengalihan pinjaman dari satu pihak ke pihak lain. Dalam hal over kredit rumah, pengalihan kredit terjadi dari debitur lama KPR kepada debitur baru. Dengan demikian, kepemilikan rumah beserta proses pembayarannya akan dialihkan dari pemilik lama kepada pemilik baru.

Untuk over kredit rumah subsidi, pinjaman yang dialihkan adalah KPR bersubsidi, sedangkan objeknya adalah rumah subsidi. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah bisa melakukan over kredit untuk KPR bersubsidi layaknya KPR biasa? Jawabannya bisa. Namun, ada syaratnya.

Syarat over kredit rumah subsidi

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019 pasal 74 ayat 5, rumah umum tapak atau sarusun umum hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya apabila:

  • Diwariskan ke pihak lain
  • Telah dihuni lebih dari lima tahun untuk rumah umum tapak
  • Telah dihuni lebih dari 20 tahun untuk sarusun umum
  • Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi
  • Ada kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah

Jadi ketika akan melakukan over kredit rumah subsidi, pastikan situasi Anda sudah memenuhi persyaratan di atas agar tak mengalami masalah di masa depan. Selain itu, Anda juga harus memenuhi persyaratan dokumen berikut ini:

  • Kartu identitas (KTP/Paspor/Kartu Keluarga penjual dan pembeli
  • NPWP penjual dan pembeli
  • Surat keterangan gaji atau pendapatan lainnya dari kedua belah pihak
  • Buku nikah dari kedua belah pihak
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi bukti pembayaran pajak PBB
  • Akta jual beli (AJB) bangunan yang lama
  • Surat kuasa yang berisi permohonan peralihan hak dan kewajiban kredit dari penjual atau pemilik lama ke pembeli alias pemilik baru
  • Salinan perjanjian kredit yang dibuat dan ditandatangani pembeli
  • Salinan bukti pembayaran angsuran
  • Salinan sertifikat baru yang sudah berstempel bank untuk mengurus dokumen lainnya ke notaris

Cara melakukan over kredit rumah subsidi

over-kredit-kpr-subsidi-1.jpg

Tata cara melakukan over kredit rumah subsidi sebenarnya tak jauh berbeda dengan over kredit untuk KPR biasa. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Datangi bank

Hal pertama yang perlu Anda lakukan ketika akan melakukan over kredit rumah subsidi adalah mendatangi bank penyedia fasilitas KPR subsidi. KPR rumah subsidi hanya bisa dialihkan lewat lembaga penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah secara resmi, misalnya bank yang memberikan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP.

Anda perlu mendatangi bank bersama dengan calon pembeli rumah subsidi. Utarakan niat Anda untuk melakukan over kredit kepada bank. Bank kemudian akan melakukan verifikasi apakah Anda sudah memenuhi syarat untuk bisa melakukan hal ini atau belum.

2. Isi surat permohonan over kredit

Jika Anda dinilai sudah memenuhi syarat untuk over kredit rumah subsidi, maka mereka akan memberikan surat permohonan pengambilan hak dan kewajiban kredit rumah dari Anda sebagai debitur yang lama kepada calon pembeli. Isi dengan lengkap surat permohonan ini dan kembalikan kepada pihak bank.

Selain mengisi surat permohonan, Anda juga perlu menyerahkan semua dokumen persyaratan over kredit. Pihak bank kemudian akan memeriksa kelengkapan informasi dalam surat permohonan over kredit serta dokumen-dokumen persyaratan yang Anda bawa. Jika semua sudah terverifikasi, maka bank akan memberikan persetujuan pengalihan kredit.

3. Tanda tangan surat perjanjian kredit dan akta jual beli baru

Jika permohonan over kredit sudah disetujui oleh bank, selanjutnya bank akan memberikan surat perjanjian kredit baru dan akta jual beli baru untuk ditandatangani oleh Anda sebagai debitur lama serta pembeli rumah sebagai debitur baru. Bank juga akan memberikan Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan untuk ditandatangani kedua belah pihak.

Biaya over kredit rumah subsidi

Layaknya over kredit yang terjadi pada KPR biasa, over kredit untuk rumah subsidi juga dikenakan biaya bagi debitur lama. Umumnya biaya yang dikenakan adalah biaya provisi dan biaya administrasi.

Untuk biaya provisi, biasanya besarannya adalah 1% dari nilai plafon kredit yang diberikan. Semantara untuk biaya administrasi tergantung dari kebijakan masing-masing bank.

Tak hanya biaya bank, Anda juga perlu menyiapkan biaya notaris untuk pengurusan dokumen dan sertifikat, mulai dari pemeriksaan sertifikat, balik nama, akta jual beli, sampai pajak dan perjanjian kredit. Ketahui dulu besaran biaya-biaya ini agar Anda dapat mempersiapkannya sejak dini.

Bagikan:
Artikel Terkait