Catat, Ini 5 Biaya KPR yang Sering Terlupakan

KPR
22 Mei 2023
Bagikan:
Catat, Ini 5 Biaya KPR yang Sering Terlupakan

Saat akan membeli rumah dengan kredit pemilikan rumah atau KPR, bukan hanya uang muka atau DP (down payment) rumah saja yang perlu kita siapkan. Ada pula biaya-biaya lain yang berkaitan dengan KPR yang harus kita siapkan sejak awal. Namun sayangnya banyak yang tidak mengetahui hal ini, sehingga kerepotan saat di tengah proses KPR.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa proses KPR merupakan proses yang panjang dan memakan biaya. Maklum, proses ini tak hanya melibatkan penjual dan pembeli, tapi juga pihak bank dan legal, seperti notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Jadi otomatis komponen biaya yang terlibat pun ada banyak.

Selain DP rumah, biaya administrasi, dan biaya provisi bank, masih ada sejumlah komponen biaya lain yang perlu kita perhitungkan saat akan mengambil KPR. Mengetahui semua biaya ini sangatlah penting agar Anda dapat mempersiapkan keuangan dengan sebaik-baiknya sebelum memilih KPR yang tepat.

Di antara biaya-biaya KPR yang ada, berikut ini sejumlah biaya yang paling sering terlewatkan oleh calon debitur KPR:

1. Biaya notaris

Salah satu biaya dalam proses KPR yang perlu Anda perhatikan adalah biaya notaris, baik untuk pembuatan akta kredit maupun pengurusan dokumen-dokumen rumah serta transaksi jual beli.

Biaya notaris yang pertama akan dikenakan oleh bank untuk menunjuk notaris dalam pembuatan akta kredit. Biayanya bervariasi untuk tiap-tiap bank, berkisar antara Rp 250.000 sampai Rp 1 juta. Anda bisa negosiasi biaya ini langsung dengan notaris yang ditunjuk oleh bank.

Selain untuk jasa notaris, Anda juga akan dikenakan biaya-biaya lain yang muncul saat pengurusan dokumen rumah. Beberapa biaya ini, antara lain biaya balik nama, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), akta jual beli (AJB), pajak, dan sebagainya. Cari tahu mengenai besaran masing-masing biaya ini agar Anda bisa menyiapkannya sejak awal.

2. Biaya appraisal

Biaya appraisal atau penilaian rumah merupakan salah satu biaya yang dikenakan oleh bank untuk menilai harga rumah incaran Anda. Proses ini diperlukan oleh bank untuk menetapkan plafon pinjaman KPR yang bisa Anda peroleh nantinya.

Tiap bank menetapkan biaya appraisal berbeda, tapi kisarannya adalah Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta. Yang perlu diperhatikan soal komponen biaya ini adalah jika permohonan KPR Anda ditolak oleh bank, maka biaya appraisal tidak akan dikembalikan. Jadi ini perlu Anda pertimbangkan ketika memilih bank untuk KPR Anda. Pilihlah bank yang memiliki potensi besar untuk mengabulkan permohonan KPR Anda agar Anda tidak rugi.

3. Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Satu lagi biaya KPR yang kerap terlupakan adalah biaya akta pemberian hak tanggungan (APHT). APHT diperlukan sebagai jaminan bahwa pinjaman KPR dari bank akan Anda lunasi.

Pembuatan APHT adalah wajib hukumnya dalam perjanjian kredit dengan jaminan. Dengan begitu, ketika kredit macet, secara hukum bank berhak mengeksekusi atau menyita rumah yang Anda kreditkan. Biaya pembuatan APHT ini bervariasi, tergantung pihak notaris, tapi rumus yang umumnya berlaku adalah sebesar 0,25% dari 125% plafon KPR.

4. Biaya asuransi

asuransi KPR.jpg

Ketika membeli rumah dengan KPR, bank pemberi KPR akan mewajibkan Anda untuk mengasuransikan rumah yang dibeli dan juga Anda sebagai debitur KPR. Jadi asuransi yang diwajibkan ada dua, yakin asuransi rumah (kebakaran) dan asuransi jiwa.

Untuk asuransi rumah, tujuannya adalah agar rumah tetap terlindungi dari risiko-risiko yang bisa mengurangi valuasi rumah, misalnya bencana alam, kebakaran, atau banjir. Pasalnya, rumah yang Anda beli dengan KPR merupakan aset yang dijaminkan kepada bank jika nanti Anda tidak sanggup membayar cicilan. Dengan kata lain, bank akan menyita rumah tersebut ketika Anda gagal melunasi pinjaman KPR. Jadi wajar jika bank ingin melindungi aset ini sebaik mungkin.

Sementara itu untuk asuransi jiwa, diperlukan untuk melindungi bank sebagai kreditur KPR. Sehingga jika cicilan KPR belum lunas, dan debitur tertimpa musibah hingga cacat total atau meninggal, ada uang tanggungan untuk melunasi sisa utang tersebut. Selain itu, asuransi jiwa juga berfungsi untuk melindungi ahli waris debitur agar terbebas dari utang apabila debitur meninggal dunia di tengah masa kredit.

5. Biaya cicilan KPR pertama

Biaya KPR lain yang perlu Anda siapkan saat mengajukan KPR adalah cicilan KPR pertama. Komponen biaya ini akan langsung ditagihkan kepada Anda saat Anda menandatangani akad kredit. Jadi pastikan untuk menyediakan dana ini di rekening sebelum menentukan jadwal penandatanganan akad kredit.

Siapkan dana lebih ketika hendak mengajukan KPR

Selain lima biaya KPR yang sering terlupakan di atas, masih ada biaya-biaya lain yang juga perlu Anda perhitungkan. Mulai dari yang paling umum seperti DP rumah, biaya administrasi dan provisi bank, sampai dengan biaya booking pembelian rumah. Selain itu, alokasikan juga biaya appraisal untuk dua sampai tiga bank, agar peluang permohonan KPR Anda dikabulkan pun lebih besar.

Meski besaran biaya-biaya ini berbeda untuk masing-masing bank, umumnya Anda bisa mengalokasikan dana sekitar 6-7% dari plafon kredit untuk biaya-biaya ekstra tersebut. Jadi misalnya plafon KPR Anda Rp 1 miliar, maka amannya Anda menyediakan uang tunai sekitar Rp 60-70 juta untuk keperluan ini.

Membeli rumah memang tidak murah, bahkan ketika membelinya dengan KPR. Agar keuangan tetap aman terkendali, pastikan untuk memasukkan semua komponen biaya KPR di atas dalam bujet pembelian rumah Anda. Semoga sukses ya!

Bagikan:
Artikel Terkait