Apa Itu Rekening Koran dan Kenapa Dibutuhkan dalam Proses KPR?

KPR
12 Agustus 2022
Bagikan:
Apa Itu Rekening Koran dan Kenapa Dibutuhkan dalam Proses KPR?

Istilah rekening koran kerap kita dengar saat mengurus syarat-syarat administratif untuk pengajuan pinjaman, tak terkecuali pinjaman KPR alias kredit pemilikan rumah. Namun bagi yang belum pernah melakukan hal ini, mungkin masih bingung dan bertanya-tanya, apa sih rekening koran itu?

Berbeda dari namanya, rekening koran bukan berarti koran layaknya surat kabar. Rekening koran di sini maksudnya adalah catatan riwayat transaksi keuangan yang terjadi di rekening nasabah dalam kurun waktu tertentu. Dari dokumen ini, kita bisa melihat rincian aktivitas yang terjadi di dalam rekening tersebut, mulai dari uang masuk, uang keluar, transfer, potongan bunga, dan seterusnya.

Untuk memahami lebih lanjut soal rekening koran, mari kita simak ulasannya dalam artikel berikut ini.

Definisi rekening koran

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rekening koran adalah hubungan utang piutang yang secara periodik dilakukan penghitungan penyelesaian. Definisi lainnya adalah rekening pribadi atau perseorangan di bank.

Dalam konteks perbankan, rekening koran adalah laporan transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh bank untuk nasabah. Laporan ini memuat histori aktivitas transaksi yang dilakukan oleh nasabah selama kurun waktu tertentu, berikut saldo kas dalam rekening.

Dilihat dari isinya, rekening koran sebenarnya memuat informasi yang sama dengan buku tabungan. Meski demikian, laporan ini biasanya diperlukan oleh pihak ketiga yang membutuhkan informasi soal arus kas kita, misalnya ketika akan mengajukan pinjaman atau kredit kepada bank dan institusi keuangan lainnya.

Manfaat rekening koran

Rekening koran memiliki sejumlah fungsi dan kegunaannya. Berikut ini di antaranya:

1. Syarat mengajukan pinjaman

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, salah satu fungsi umum rekening koran adalah sebagai syarat pengajuan pinjaman ke bank. Dalam konteks KPR, rekening koran dibutuhkan oleh bank untuk mengecek arus kas dan riwayat transaksi calon nasabah.

Beberapa informasi dalam rekening koran yang akan dilihat oleh bank, di antaranya jumlah uang masuk tiap bulan, jumlah uang keluar tiap bulan, saldo kas saat ini, dan saldo kas tiap bulan. Dengan melihat data-data ini, maka bank dapat memperkirakan apakah calon nasabah KPR mampu membayar cicilan tiap bulan dan menilai risiko mereka.

Jika arus kas keluar lebih besar dari kas masuk, atau sama besar, maka kemungkinan besar bank akan menolak pengajuan KPR nasabah tersebut. Begitu juga kalau nilai saldo kas tiap bulan dinilai tidak mencukupi untuk membayar cicilan KPR, permohonan kredit pun akan ditolak.

(Baca: KPR (Kredit Pemilikan Rumah): Definisi, Manfaat, Cara Pengajuan)

2. Syarat pembuatan visa

Visa adalah dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara tertentu. Berbeda dengan paspor yang dikeluarkan oleh negara asal pemohon, visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan didatangi oleh pemohon.

Ada beberapa negara yang mewajibkan adanya visa untuk turis atau orang asing yang ingin memasuki negaranya, seperti Amerika Serikat. Dalam proses pengajuannya, rekening koran merupakan salah satu dokumen yang menjadi persyaratan. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa kita memiliki dana yang cukup untuk tinggal di negara tersebut dan tidak menjadi beban bagi negara tujuan.

rekening-koran-1.jpg

3. Bukti transaksi yang sah di mata hukum

Ketika kita melakukan transaksi online atau virtual, seringkali kita diminta untuk melampirkan bukti transfer atau receipt kepada penjual. Alasannya, agar pihak penjual tahu bahwa pembeli sudah melakukan pembayaran atas barang yang dipesan. Lalu bagaimana jika bukti transfer ini hilang?

Ketika ini terjadi, rekening koran bisa menjadi penyelamat. Kita bisa kirimkan rekening koran yang memuat data transfer untuk dana yang dimaksud dan mengirimkannya kepada pihak penjual. Dengan begitu, kita tetap bisa menerima barang yang sudah kita pesan dan menghindari masalah hukum yang mungkin muncul.

4. Syarat mengikut lelang

Fungsi rekening koran yang satu ini berlaku untuk Anda yang memiliki badan usaha. Ketika perusahaan Anda akan mengikuti lelang untuk proyek pemerintah atau swasta, maka rekening koran akan dibutuhkan sebagai salah satu dokumen persyaratan.

Alasannya, pihak penyelenggara lelang perlu mengecek kondisi saldo dan arus kas perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan Anda sanggup memenuhi kewajiban pembayaran saat proses lelang berlangsung. Rekening koran juga menjadi dokumen untuk memverifikasi sumber penghasilan perusahaan, apakah legal atau tidak.

5. Syarat proses audit perusahaan

Sama seperti lelang, fungsi rekening koran di sini juga berlaku untuk badan usaha. Jika perusahaan Anda berencana melakukan proses audit oleh lembaga eksternal, maka rekening koran sangatlah dibutuhkan. Pasalnya, dokumen ini akan menjadi dasar arus kas perusahaan serta semua transaksi keuangan yang dilakukan oleh perusahaan.

Cara mendapatkan rekening koran

Untuk mendapatkan rekening koran, Anda hanya perlu memintanya kepada bank. Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang biasanya ditetapkan oleh bank untuk mencetak dokumen ini langsung di kantor bank. Dokumen yang dimaksud diantaranya:

  • Buku tabungan
  • Kartu identitas diri atau KTP
  • Kartu debit atau ATM
  • Membayar biaya cetak: biayanya bervariasi untuk tiap bank, tapi rata-rata sekitar Rp2.000-5.000 per lembar

Tata cara mencetak rekening koran di bank juga sangat mudah. Anda cukup datang ke bank terdekat, lalu ke counter customer service dan ungkapkan tujuan Anda untuk mencetak rekening koran. Prosesnya memakan waktu sekitar 10-15 menit, dan rekening koran bisa langsung Anda bawa pulang.

Selain lewat bank, Anda juga bisa mencetak rekening koran sendiri lewat layanan online. Sejumlah bank saat ini sudah menyediakan layanan ini, seperti BCA, BNI, BRI, dan Mandiri. Kunjungi website resmi bank yang dimaksud atau hubungi kontak customer service bank untuk mengetahui prosedurnya.

(Baca: Panduan Lengkap Proses Pengajuan KPR, dari Awal Sampai Akad)

Bagikan:
Artikel Terkait