3 Jenis Fasilitas Pembiayaan dalam KPR Bersubsidi

KPR
17 Januari 2023
Bagikan:
3 Jenis Fasilitas Pembiayaan dalam KPR Bersubsidi

Bagi yang sedang mencari rumah pertama, pasti sudah pernah mendengar soal fasilitas KPR Bersubsidi dari pemerintah. Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah sendiri. Tapi apa sudah tahu apa saja fasilitas pembiayaan yang disediakan dalam KPR Bersubsidi?

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2019 Tahun 2019, KPR Bersubsidi merupakan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah dari pemerintah, berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Penyaluran KPR atau kredit pemilikan rumah subsidi terutama ditujukan untuk MBR dalam pembelian rumah tapak maupun rumah susun. Harapannya, masyarakat dapat lebih mudah dan lebih cepat memiliki rumah sendiri, sehingga pada akhirnya dapat mengurangi angka backlog perumahan nasional.

Jika Anda tertarik untuk mendapatkan fasilitas KPR Bersubsidi dari pemerintah, penting untuk mengetahui jenis pembiayaan apa saja yang ditawarkan dalam program ini. Dengan begitu, Anda bisa mengajukan fasilitas pembiayaan yang memang paling cocok dengan kebutuhan Anda.

1. KPR Sejahtera Rumah Tapak dan Rumah Susun

Fasilitas pembiayaan pertama yang tersedia dalam program KPR Bersubsidi adalah KPR Sejahtera untuk rumah tapak dan rumah susun. Fasilitas ini didanai dari fasilitas likuiditas pembiayaan rumah (FLPP) yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). KPR ini juga sering disebut sebagai KPR FLPP.

Sebelumnya, dana FLPP untuk KPR Sejahtera dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau PPDPP. Namun pada 2021, fungsi ini resmi dialihkan kepada BP Tapera.

KPR Sejahtera menawarkan banyak keunggulan dibandingkan produk KPR biasa dari bank, di antaranya:

  1. DP atau uang muka ringgan, mulai dari 1%
  2. Suku bunga tetap dan rendah, hanya 5% per tahun sampai masa cicilan selesai
  3. Bebas PPN
  4. Bebas premi asuransi
  5. Tenor pinjaman panjang, sampai 20 tahun
  6. Cicilan ringan

Untuk bisa mendapatkan fasilitas KPR Sejahtera FLPP, calon debitur harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:

  1. Berkewarganegaraan Indonesia
  2. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya
  3. Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
  4. Tidak memiliki rumah
  5. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.

2. KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Selisih Marjin (SSM)

kpr-bersubsidi-5-6.jpg

Sama seperti KPR Sejahtera FLPP, KPR SSB dan SSM dapat digunakan untuk membeli rumah tapak maupun rumah susun. KPR SSB ditujukan untuk nasabah biasa dari bank umum, sementara KPR SSM ditujukan untuk nasabah dari bank umum syariah.

Dari segi manfaat dan keunggulannya, fasilitas KPR ini tidak memiliki perbedaan dengan FLPP, baik dari segi DP, keringanan cicilan, sampai suku bunganya. Yang membedakan adalah jika dana FLPP dikelola dan disalurkan oleh BP Tapera, dana untuk KPR SSB dan SSM dikelola oleh satuan kerja atau Satker di lingkungan Direktorat Jenderal yang melaksanakan kegiatan anggaran Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan/atau SBUM.

Kita bisa memilih antara KPR FLPP atau KPR SSB/SSM ketika ingin mengajukan KPR Bersubsidi, sesuai dengan ketersediaan program dari bank pelaksana yang kita tuju. Biasanya, KPR FLPP lebih banyak ditawarkan oleh bank dibandingkan KPR SSB dan SSM, lantaran anggaran pemerintah untuk KPR FLPP lebih besar ketimbang KPR ini.

Untuk syarat pengajuan KPR SSB dan SSM juga sama dengan syarat KPR FLPP. Yang perlu diingat adalah setiap orang atau pasangan hanya bisa mengajukan satu jenis fasilitas pembiayaan KPR Bersubsidi. Jadi jika Anda atau pasangan sudah mengajukan KPR FLPP, maka Anda tidak bisa mengajukan KPR SSB dan SSM.

3. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

Fasilitas ketiga yang tersedia dalam KPR Bersubsidi adalah Subsidi Bantuan Uang Muka atau SBUM. Fasilitas ini adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka pemilikan rumah.

Berbeda dengan dua fasilitas pembiayaan sebelumnya yang bisa digunakan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun, SBUM hanya dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah tapak. Besaran SBUM yang dapat diterima oleh pemohon adalah senilai Rp 4 juta.

Untuk bisa menikmati subsidi ini, kita harus mengajukan permohonan terpisah dari KPR FLPP dan KPR SSB/SSM, sebab fasilitas ini tidak otomatis akan diberikan meskipun kita lolos pengajuan KPR Bersubsidi. Disetujui atau tidaknya permohonan SBUM akan sangat tergantung kepada ketersediaan anggaran dari pemerintah.

Itulah tadi tiga fasilitas pembiayaan yang bisa kita dapatkan melalui KPR Bersubsidi. Untuk mengajukannya, Anda bisa langsung mendatangi kantor bank pelaksana untuk informasi lebih lengkap. Daftar bank pelaksana program KPR Bersubsidi dapat Anda cek di situs resmi BP Tapera.

Selain itu, Anda juga bisa mengajukan permohonan langsung melalui aplikasi SIKASEP dari PPDPP. Aplikasi ini memudahkan Anda dalam mencari rumah subsidi, mencari bank penyalur KPR FLPP, sampai mengajukan KPR FLPP untuk membiayai pembelian rumah subsidi tersebut. Cukup unduh aplikasi ini di ponsel Anda, dan ikuti panduan di dalamnya.

Bagikan:
Artikel Terkait